BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di indonesia dahulu
hanya bank Muamalah yang memakai sistem syariah, namun seiring debgan kemajuan
zaman, saat ini terdapat banyak sekali perbankan dan lembaga keuangan lainnya
yang menganut sistem syariah atau berbasis Islam. Terbukti dengan menjamurnya
BMT, bahkan banyaknya Perbankan Konvensional mulai membuka cabang perbankan
Syariah.
Karena itu hendaklah
dalam pengaplikasian pembiayaan nya benar-benar sesuai dengan syar’i Islam,
karena pada saat ini banyak yang medirikan BMT dan menjalankan pembiayaan nya
tanpa mengerti secara baik atau pemahaman yang masih kurang dibidang syariah.
Untuk meghindari hal tersebut, tetunya kita haru memahami akan Azas-azas
pembiayaan baik konsep 5 C + 1 S dalam penerapannya harus dituangkan kedalam
uraian-uraian kwalitatif dan perhitungan-perhitungan kwalitatif yang
pelaksanaan dan pekerjaannya memerlukan semacam keahlian dan keterampilan
tertentu yang biasa disebut analisis atau penilaian atau pembahasan pembiayaan
dengan jalan membuat suatu studi kelayakan tentang proyek atau perusahaan yang
mengajukan permohonan pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah Persiapan Pembiayaan?
2.
Bagaimanakah Analisis Pembiayaan?
3.
Bagaimanakah Keputusan Pmberian
pembiayaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Persiapan Pembiayaan
Persiapan pembiayaan
adalah kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi
dasar antara calon nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur
yang baru pertama kali akan mengajukan pembiayaan kepada bank yang bersangkutan,
biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain. Informasi global/
umum yang dikemukakan oleh pihak bank antara lain tentang/ tatacara pengajuan
pembiayaan serta syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, bidang
tugas utama bank yang bersangkutan yaitu sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai
(andaikata ada pembatasan-pembatasan).
Dari pihak calon
nasabah debitur diharapkan adanya informasi-informasi secara garis besar
tentang hal-hal yang diperlukan pihak bank tentang keadaan usaha calon nasabah
debitur, surat-surat essensial perusahaan (antara lain surat izin usaha, surat
izin tempat usaha dan surat-surat lain yang diperlukan), jaminan/agunan yang
akan diberikan serta surat-suratnya (serta sertifikat untuk tanah, BPKB untuk
kendaraan bermotor, surat izin bangunan untuk bangunan) dan
sebagainya.Wawancara tersebut biasanya setelah ada surat pengajuan dari calon
nasabah debitur tapi sering pula calon nasabah debitur langsung datang
menghadap pejabat bank yang ditunjuk untuk tugas-tugas tersebut yaitu costumer
service. Setelah diadakan tukar menukar informasi global dengan jalan
wawancara tersebut biasanya sudah dapat digambarkan apakah permohonan
pembiayaan tersebut dimungkinkan untuk diproses lebih lanjut. Apabila demikian
maka kepada yang bersangkutan diberikan atau diminta mengisi formulir yang
sudah tersedia di bank khusus untuk permohonan atau pengajuan pembiayaan.
Formulir permohonan
pembiayaan, yang sederhana kira-kira akan membuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Keterangan mengenai
permohonan pembiayaan
2.
Hubungan kredit di masa
yang lalu
3.
Keterangan mengenai
pembiayaan yang diminta
4.
Gambaran usaha 3 tahun
yang lalu
5.
Rencana atau proyek
usaha 3 tahun mendatang (andaikan pembiayaan diberikan)
6.
Lampiran
Formulir tersebut harus
ditandatangani oleh pemohon pembiayaan serta dibibuhi cap perusahaan, kemudian
pihak bank akan menerima dan mencatatnya pada agenda surat masuk untuk di
proses lebih lanjut. Untuk pengajuan pembiayaan yang jumlahnya relatif besar
terutama untuk pembiayaan investasi, sebelum sampai kepada pembahasaan yang
lebih mendetail, terlebih dahulu diadakan identifikasi untuk pengenalan yang
tertuang dalam pengenalan proyek (project identification report)
B. Analisa
Pembiayaan
Merupakan
suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu
permohonan pembiayaan yang telah diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan
analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa
proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Bank melakukan analisis pembiayaan
dengan tujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh
nasabah. Analisis pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting
bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untk menyetujui/menolak permohonan
pembiayaan. Analisis yang baik akan menghasilkan keputusan yang tepat. Analisis
pembiaaan merupakan salah satu faktor yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
bank syariah untuk meyakini kelayakan atas permohonan pembiayaan nasabah.[1]
Pada pasal 29 ayat (3) Undang-undang
perbankan menentukan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank. Agar tidak sampai merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada bank itu, Undang-undang perbankan memberikan
pedoman yang harus dipatuhi oleh bank dalam rangka pemberian kredit atau
pembiayaan. Pedoman tersebut dicantumkan dalam pasal 8 ayat (1).
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
(1) Undang-undang perbankan, bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan
kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan perjanjian antara bank sebagai shahib Al-mal dan nasabah
sebagai mudharib. Dalam hubunagan itu, bank syariah wajib memiliki dan
menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan
ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, demikian menurut pasal 8 ayat
(2).
Beberapa prinsip dasar yang perlu
dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh
calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C dan analisis 6A.
Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam
terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah
memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah
dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a.
Character
Menggambarkan watak dan kepribadian
calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah
dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk
memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga
lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari calon nasabah,
yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibannya
sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui
bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen
terhadap pembayaran kembali pembiayaannya.
Cara yang perlu dilakukan oleh bank untuk mengetahui character
calon nasabah antara lain:
1) BI Checking
Bank dapat
melakukan penelitian dengan melakukan BI Checking, yaitu melakukan
penelitian terhadap calon nasabah dengan melihat data nasabah melalui komputer
yang online dengan Bank Indonesia. BI Checking dapat digunakan
oleh bank untuk mengetahui dengan jelas calon nasabahnya, baik kualitas
pembiayaan calon nasabah bila telah menjadi debitur bank lain.
2)
Informasi
dari Pihak lain
Dalam hal
calon nasabah masih belum memiliki pinjaman di bank lain, maka cara yang
efektif ditempuh yaitu dengan meneliti calon nasabah melalui pihak-pihak lain
yang mengenal dengan baik calon nasabah. Misalnya, mencari informasi tentang
karakter calon nasabah melalui tetangga, teman kerja, atasan langsung, dan
rekan usahanya. Informasi dari pihak lain tentang calon nasabah, akan lebih
meyakini bagi bank untuk mengetahui character calon nasabah. Character
merupakan faktor yang sangat penting dalam evaluasi calon nasabah.
b.
Capacity
Analisis terhadap capacity ini
ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi
kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti
kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank
syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting
karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin baik kemampuan keuangan calon
nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya dapat
dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syariah dapat dibayar sesuai
dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c.
Capital
Capital atau modal yan perlu
disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam.
Modal mrupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana
yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang
dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin
meyakinkan bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan dan
pembayaran kembali.
Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital
antara lain:
1)
Dalam hal calon nasabah adalah
perusahaan, maka struktur modal ini penting untuk menilai tingkat debt to
equity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi berbagai macam
risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar. Analisis rasio keuangan
dapat dilakukan oleh bank untuk dapat mengetahui modal perusahaan. Analisis
rasio keuangan ini dilakukan apabila calon nasabah merupakan perusahaan.
2)
Uang Muka, Uang muka yang dibayarkan
dalam memperoleh pembiayaan. Dalam hal calon nasabah adalah perorangan, dan
tujuan penggunaannya jela, misalnya pembiayaan untuk pembelian rumah, maka
analisis capital dapat diartikan sebagai jumlah uang muka yang
dibayarkan oleh calon nasabah kepada pengembang atau uang muka yang telah
disiapkan. Semakin besar uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah untuk
membeli rumah, semakin meyakinkan bagi bank bahwa pembiayaan yang akan
disalurkan kemungkinan akan lancar.
d.
Collateral
Merupakan agunan yang diberikan oleh
calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran
kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar agunannya. Maka bank syariah
dapat melakukan penjualan terhadap agunan. Hasil penjualan agunan
digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk meelunasi pembiayaan.
Bank tidak akan memberikan
pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu
yang dijamin pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor
yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari agunan yang
diserahkan kepada bank. Bank syariah perlu mengetahui minat pasar terhadap
agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila agunan merupakan barang yang
diminati oleh banyak orang (marketable), maka bank yakin bahwa aguanan
yang diserahkan calon nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup
oleh agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.
e.
Condition of Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi
perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan
dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi
terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang, untuk mengetahui
pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.[2]
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan
pembiayaan, telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah
cukup memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat
dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan
permohonan pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun
demikian, dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa
prinsip antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga
prinsip dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting
yang tidak dapat ditinggalkan sebelum mengambil keputusan.
Analisis 6A
Analisis 6A, artinya terdapat enam
aspek yang perlu dilakukan analisis terhadap permohonan pembiayaan, yang
terdiri dari:
a.
Analisis
Aspek Hukum
Analisis aspek hukum perlu dilakukan
oleh bank syariah untuk evaluasi terhadap legalitis calon nasabah. Di dalam
akad pembiayaan, terdapat dua pihak ang erikat, yaitu bank syariah sebagai
pihak yang menginvestasikan modal dan pihak nasabah yang mendapat kepercayaan
untuk menjalankan usahanya. Kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing. Oleh karena itu perlu dilandasi oleh dasar-dasar hukum secara
formal sesuai dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.
b.
Analisis
Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran merupakan aspek yang
sangat penting untuk dianalisis lebih mendalam karena hai ini terkait dengan
aktivitas pemasaran produk calon nasabah. Bank syariah dapat mengetahui sejauh
mana produk yang dihasilkanoleh calon debitur diterima oleh pasar dan berapa
lama produknya dapat bertahan dan bersaing dipasar. Prodak yang dihasilkan
nasabah merupakan prodak leader dan lain-lain informasi terkait dengan
pemasaran prodak. Analisis pemasaran diperlukan oleh bank untuk menghitung
kemungkinan penjualan prodak setiap tahun.
c.
Analisis
Aspek Teknis
Merupakan analisis yang dilakukan
bank syariah dengan tujuan untuk mengetahui fisik dan lingkungan usaha
perusahaan calon nasabah serta proses produksi. Dengan menganalisis aspek
teknis bank syariah dapat menyimpulkan apakah perusahaan (calon nasabah)
menjelaskan aktivitas produksinya secara efisien. Bank syariah juga dapat
mengetahui apakah proses produksinya berdasarkan pesanan atau produksi masa.
Penentuan produksi berdasarkan penjualan produk dan pengaruh pada cash in
flow perusahaan, karena jangka waktu penerimaan uang atas hasil penjualan
akan berbeda.
d.
Analisis
Aspek Manajemen
Aspek manajemen merupakan salah satu
aspek yang sangat penting sebelum bank memberikan rekombinasi atas permohonan
pembiayaan. Aspek yang perlu dilakukan penilaian terhadap aspek manajemen
antara lain:
1) Struktur
organisasi.
Bank syariah
ingin mengetahui struktur organisasi perusahaan dan melakukan evaluasi terhadap
efektifitas.
2) Job description.
Bank perlu
mengetahui bahwa perusahaan telah menentukan Job description kepada
setiap bagian atas bidang pekerjaan.
3) Sistem dan
prosedur.
Bank ingin
mengetahui bahwa perusahaan telah menyusun sistem dan prosedur kerja dan
dibukukan dalam buku pedoman, sehingga akan mudah dipahami oleh semua pegawai.
4) Penataan
sumber daya manusia.
Bank perlu
melihat penataan sumber daya manusia sesuai dengan keahliannya.
5) Pengalaman
usaha.
Bank ingin
mengetahui pengalaman manajemen dalam mengelola usahanya.
6) Management skill
Bank perlu
mengetahui keterampilan top manajemen hingga manajemen kini ditingkat pertama,
sehingga bank akan yakin atas kelangsungan hidup perusahaan.
e.
Analisis
Aspek Keuangan
Analisis aspek keuangan diperlukan
oleh bank untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi
kewajibannya baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Aspek keuangan
ini sangat penting bagi bank syariah untuk mengetahui besarnya kebutuhan dana
yang diperlukan agar perusahaan dapat meningkatkan volume usahanya serta
mengetahui kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian. Bank melihat bahwa kelangsungan usaha calon
nasabah dapat diestimasikan dengan beberapa macam instrumen keuangan.
f.
Analisis
Aspek Sosial-Ekonomi
Merupakan analisis yang dilakukan
oleh bank untuk mendapatkan informasi tentang lingkungan terkait dengan usaha
calon nasabah.
Analisis
aspek sosial-ekonomi antara lain meliputi:
1) Dampak yang
ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan. Dampak terhadap lingkungan
dapat merupakan dampak positif maupun negatif.
2) Pengaruh
perusahaan terhadap lapangan kerja. Dampak adanya perusahaan terhadap
kesempatan kerja terutama bagi penduduk sekitar lokasi.
3) Pengaruh
perusahaan terhadap pendapatan negara. Perusahaan calon nasabah memiliki
pengaruh terhadap pendapatan negara, misalnya penerimaan pajak.
4) Debitur melakukan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan kondisi lingkungan sekitar, sehingga
aktivitas calon nasabah.
Keenam aspek dilakukan dengan
analisis satu per satu, kemudian disusun suatu kesimpulan secara menyeluruh. Dari
kesimpulan yang diperoleh dapat digambarkan apakah permohonan kredit calon
nasabah diseujui atau ditolak. Apabila kredit nasabah ditolak maka bank akan
memberi informasi kepada calon nasabah secara lisan atau dengan mengirimkan
sourat penolakan atas permohonan pembiayaan. Apabila benar menyetujui
permohonan kredit calon nasabah , maka bank akan menghitung besar persetujuan
pembiayaan, jangka waktunya, agunan yang diminta, cara pencairannya, jadwal
angsuran dan dokumen lain yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan.[3]
C.
Keputusan Pemberian
Pembiayaan
Atas hasil laporan
analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berupa
seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu
komite dengan anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat
memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan
atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak,
surat penolakan biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara
diplomatis namun cukup jelas.
Andaikata permohonan
tersebut layak untuk dikabulkan maka segera pula dituangkan dalam surat
keputusan pembiayaan, biasanya disertai beberapa persyaratan tertentu. Adapun
surat tersebut berisi:
a. Nama dan Alamat perusahaan
b. Nama dan Alamat pimpinan
c. Jenis pembiayaan
d. Tujuan kegunaan
e. Tempo
f. Cara penarikan dan Cara pengambilan
g. Tingkat bunga
h. Masa tenggang
i. Jaminan dan syarat lainnya.
Di akhir surat tersebut
dicantumkan tandatangan dan nama jelas, keputusan pembiayaan dilengkapi tempat
dan tanggal penandatanganan
Pemutus pembiayaan
adalah seorang pejabat bank atau komite yang khusus diberi wewenang untuk tugas
tersebut. Kewenangan memutus seseorang belum tentu sama dengan yang lainnya,
tergantung tingkat jabatan, kedudukan dan pangkatnya. Untuk
pembiayaan-pembiayaan yang relatif besar, keputusan pembiayaan biasanya
dipegang oleh Pimpinan atau Direksi bank tersebut, bahkan mungkin diputus oleh
lebih dari satu orang pemutus yang meruupakan komite atau panitia pemutus,
termasuk disini kemungkinan melibatkan anggota komisaris dari bank tersebut.
Jadi prosedur penilaian
usulan pembiayaan yakni
o Mengajukan Permohonan
o Pihak bank akan megevaluasi tahap awal
o Survey lapangan
o Mengevaluasi tahap akhir
o Konfirmasi
o Akad kerjasama
o Realisasi Pembiayaan
o Monitoring
o Disvetasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persiapan pembiayaan
adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses pemberian pembiayaan,
kegiatan ini bermaksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon
nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur yang baru pertama
kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan
melalui wawancara atau cara-cara lain.
Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di
bank syari’ah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana atau pejabat
pembiayaan di bank syari’ah. Dalam tahap ini diadakan penilaian yang mendalam
tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan.
Tahap Keputusan Pembiayaan dialakukan atas hasil laporan analisis
pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berua seorang
pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite
denga anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan
apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak.
Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan
biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis
namun cukup jelas.
Daftar Pustaka
Amir
Machmud, Bank Syariah (bandung: Erlangga, 2010).
Ismail, perbankan
Syariah (Jakarta: Kencana, 2011).
Muhammad, Lembaga
Ekonomi Syariah (Palangkaraya, Graha Ilmu, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar