Selasa, 02 Februari 2016

analisis pemberiyan pembiayaan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di indonesia dahulu hanya bank Muamalah yang memakai sistem syariah, namun seiring debgan kemajuan zaman, saat ini terdapat banyak sekali perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang menganut sistem syariah atau berbasis Islam. Terbukti dengan menjamurnya BMT, bahkan banyaknya Perbankan Konvensional mulai membuka cabang perbankan Syariah.
Karena itu hendaklah dalam pengaplikasian pembiayaan nya benar-benar sesuai dengan syar’i Islam, karena pada saat ini banyak yang medirikan BMT dan menjalankan pembiayaan nya tanpa mengerti secara baik atau pemahaman yang masih kurang dibidang syariah. Untuk meghindari hal tersebut, tetunya kita haru memahami akan Azas-azas pembiayaan baik konsep 5 C + 1 S dalam penerapannya harus dituangkan kedalam uraian-uraian kwalitatif dan perhitungan-perhitungan kwalitatif yang pelaksanaan dan pekerjaannya memerlukan semacam keahlian dan keterampilan tertentu yang biasa disebut analisis atau penilaian atau pembahasan pembiayaan dengan jalan membuat suatu studi kelayakan tentang proyek atau perusahaan yang mengajukan permohonan pembiayaan. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Persiapan Pembiayaan?
2.      Bagaimanakah Analisis Pembiayaan?
3.      Bagaimanakah Keputusan Pmberian pembiayaan?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Persiapan Pembiayaan
Persiapan pembiayaan adalah kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur yang baru pertama kali akan mengajukan pembiayaan kepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain. Informasi global/ umum yang dikemukakan oleh pihak bank antara lain tentang/ tatacara pengajuan pembiayaan serta syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, bidang tugas utama bank yang bersangkutan yaitu sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai (andaikata ada pembatasan-pembatasan).
Dari pihak calon nasabah debitur diharapkan adanya informasi-informasi secara garis besar tentang hal-hal yang diperlukan pihak bank tentang keadaan usaha calon nasabah debitur, surat-surat essensial perusahaan (antara lain surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan surat-surat lain yang diperlukan), jaminan/agunan yang akan diberikan serta surat-suratnya (serta sertifikat untuk tanah, BPKB untuk kendaraan bermotor, surat izin bangunan untuk bangunan) dan sebagainya.Wawancara tersebut biasanya setelah ada surat pengajuan dari calon nasabah debitur tapi sering pula calon nasabah debitur langsung datang menghadap pejabat bank yang ditunjuk untuk tugas-tugas tersebut yaitu costumer service. Setelah diadakan tukar menukar informasi global dengan jalan wawancara tersebut biasanya sudah dapat digambarkan apakah permohonan pembiayaan tersebut dimungkinkan untuk diproses lebih lanjut. Apabila demikian maka kepada yang bersangkutan diberikan atau diminta mengisi formulir yang sudah tersedia di bank khusus untuk permohonan atau pengajuan pembiayaan.
Formulir permohonan pembiayaan, yang sederhana kira-kira akan membuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Keterangan mengenai permohonan pembiayaan
2.      Hubungan kredit di masa yang lalu
3.      Keterangan mengenai pembiayaan yang diminta
4.      Gambaran usaha 3 tahun yang lalu
5.      Rencana atau proyek usaha 3 tahun mendatang (andaikan pembiayaan diberikan)
6.      Lampiran
Formulir tersebut harus ditandatangani oleh pemohon pembiayaan serta dibibuhi cap perusahaan, kemudian pihak bank akan menerima dan mencatatnya pada agenda surat masuk untuk di proses lebih lanjut. Untuk pengajuan pembiayaan yang jumlahnya relatif besar terutama untuk pembiayaan investasi, sebelum sampai kepada pembahasaan yang lebih mendetail, terlebih dahulu diadakan identifikasi untuk pengenalan yang tertuang dalam pengenalan proyek (project identification report)
B.     Analisa Pembiayaan
Merupakan suatu proses analisis yang dilakukan oleh bank syariah unuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang telah diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, bank syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek yang akan dibiayai layak (feasible).
Bank melakukan analisis pembiayaan dengan tujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya default oleh nasabah. Analisis pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untk menyetujui/menolak permohonan pembiayaan. Analisis yang baik akan menghasilkan keputusan yang tepat. Analisis pembiaaan merupakan salah satu faktor yang dapat digunakan sebagai acuan bagi bank syariah untuk meyakini kelayakan atas permohonan pembiayaan nasabah.[1]
Pada pasal 29 ayat (3) Undang-undang perbankan menentukan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Agar tidak sampai merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank itu, Undang-undang perbankan memberikan pedoman yang harus dipatuhi oleh bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan. Pedoman tersebut dicantumkan dalam pasal 8 ayat (1).
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-undang perbankan, bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian antara bank sebagai shahib Al-mal dan nasabah sebagai mudharib. Dalam hubunagan itu, bank syariah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, demikian menurut pasal 8 ayat (2).
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C  dan analisis 6A. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a.       Character
Menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen terhadap pembayaran kembali pembiayaannya.
Cara yang perlu dilakukan oleh bank untuk mengetahui character calon nasabah antara lain:
1)      BI Checking
Bank dapat melakukan penelitian dengan melakukan BI Checking, yaitu melakukan penelitian terhadap calon nasabah dengan melihat data nasabah melalui komputer yang online dengan Bank Indonesia. BI Checking dapat digunakan oleh bank untuk mengetahui dengan jelas calon nasabahnya, baik kualitas pembiayaan calon nasabah bila telah menjadi debitur bank lain.
2)      Informasi dari Pihak lain
Dalam hal calon nasabah masih belum memiliki pinjaman di bank lain, maka cara yang efektif ditempuh yaitu dengan meneliti calon nasabah melalui pihak-pihak lain yang mengenal dengan baik calon nasabah. Misalnya, mencari informasi tentang karakter calon nasabah melalui tetangga, teman kerja, atasan langsung, dan rekan usahanya. Informasi dari pihak lain tentang calon nasabah, akan lebih meyakini bagi bank untuk mengetahui character calon nasabah. Character merupakan faktor yang sangat penting dalam evaluasi calon nasabah.
b.      Capacity
Analisis terhadap capacity ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syariah dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c.       Capital
Capital atau modal yan perlu disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal mrupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan dan pembayaran kembali.
Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital antara lain:
1)      Dalam hal calon nasabah adalah perusahaan, maka struktur modal ini penting untuk menilai tingkat debt to equity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi berbagai macam risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar. Analisis rasio keuangan dapat dilakukan oleh bank untuk dapat mengetahui modal perusahaan. Analisis rasio keuangan ini dilakukan apabila calon nasabah merupakan perusahaan.
2)      Uang Muka, Uang muka yang dibayarkan dalam memperoleh pembiayaan. Dalam hal calon nasabah adalah perorangan, dan tujuan penggunaannya jela, misalnya pembiayaan untuk pembelian rumah, maka analisis capital dapat diartikan sebagai jumlah uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah kepada pengembang atau uang muka yang telah disiapkan. Semakin besar uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah untuk membeli rumah, semakin meyakinkan bagi bank bahwa pembiayaan yang akan disalurkan kemungkinan akan lancar.
d.      Collateral
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar agunannya. Maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan.  Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk meelunasi pembiayaan.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syariah perlu mengetahui minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang (marketable), maka bank yakin bahwa aguanan yang diserahkan calon nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.  
e.       Condition of Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang, untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.[2]
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan pembiayaan, telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan permohonan pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun demikian, dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa prinsip antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga prinsip dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting yang  tidak dapat ditinggalkan sebelum mengambil keputusan.
Analisis 6A
Analisis 6A, artinya terdapat enam aspek yang perlu dilakukan analisis terhadap permohonan pembiayaan, yang terdiri dari:
a.       Analisis Aspek Hukum
Analisis aspek hukum perlu dilakukan oleh bank syariah untuk evaluasi terhadap legalitis calon nasabah. Di dalam akad pembiayaan, terdapat dua pihak ang erikat, yaitu bank syariah sebagai pihak yang menginvestasikan modal dan pihak nasabah yang mendapat kepercayaan untuk menjalankan usahanya. Kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu perlu dilandasi oleh dasar-dasar hukum secara formal sesuai dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.
b.      Analisis Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran merupakan aspek yang sangat penting untuk dianalisis lebih mendalam karena hai ini terkait dengan aktivitas pemasaran produk calon nasabah. Bank syariah dapat mengetahui sejauh mana produk yang dihasilkanoleh calon debitur diterima oleh pasar dan berapa lama produknya dapat bertahan dan bersaing dipasar. Prodak yang dihasilkan nasabah merupakan prodak leader dan lain-lain informasi terkait dengan pemasaran prodak. Analisis pemasaran diperlukan oleh bank untuk menghitung kemungkinan penjualan prodak setiap tahun.
c.       Analisis Aspek Teknis
Merupakan analisis yang dilakukan bank syariah dengan tujuan untuk mengetahui fisik dan lingkungan usaha perusahaan calon nasabah serta proses produksi. Dengan menganalisis aspek teknis bank syariah dapat menyimpulkan apakah perusahaan (calon nasabah) menjelaskan aktivitas produksinya secara efisien. Bank syariah juga dapat mengetahui apakah proses produksinya berdasarkan pesanan atau produksi masa. Penentuan produksi berdasarkan penjualan produk dan pengaruh pada cash in flow perusahaan, karena jangka waktu penerimaan uang atas hasil penjualan akan berbeda.
d.      Analisis Aspek Manajemen
Aspek manajemen merupakan salah satu aspek yang sangat penting sebelum bank memberikan rekombinasi atas permohonan pembiayaan. Aspek yang perlu dilakukan penilaian terhadap aspek manajemen antara lain:
1)      Struktur organisasi.
Bank syariah ingin mengetahui struktur organisasi perusahaan dan melakukan evaluasi terhadap efektifitas.
2)      Job description.
Bank perlu mengetahui bahwa perusahaan telah menentukan Job description kepada setiap bagian atas bidang pekerjaan.
3)      Sistem dan prosedur.
Bank ingin mengetahui bahwa perusahaan telah menyusun sistem dan prosedur kerja dan dibukukan dalam buku pedoman, sehingga akan mudah dipahami oleh semua pegawai.
4)      Penataan sumber daya manusia.
Bank perlu melihat penataan sumber daya manusia sesuai dengan keahliannya.
5)      Pengalaman usaha.
Bank ingin mengetahui pengalaman manajemen dalam mengelola usahanya.
6)      Management skill
Bank perlu mengetahui keterampilan top manajemen hingga manajemen kini ditingkat pertama, sehingga bank akan yakin atas kelangsungan hidup perusahaan.

e.       Analisis Aspek Keuangan
Analisis aspek keuangan diperlukan oleh bank untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Aspek keuangan ini sangat penting bagi bank syariah untuk mengetahui besarnya kebutuhan dana yang diperlukan agar perusahaan dapat meningkatkan volume usahanya serta mengetahui kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Bank melihat bahwa kelangsungan usaha calon nasabah dapat diestimasikan dengan beberapa macam instrumen keuangan.
f.       Analisis Aspek Sosial-Ekonomi
Merupakan analisis yang dilakukan oleh bank untuk mendapatkan informasi tentang lingkungan terkait dengan usaha calon nasabah.
Analisis aspek sosial-ekonomi antara lain meliputi:
1)      Dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap lingkungan. Dampak terhadap lingkungan dapat merupakan dampak positif maupun negatif.
2)      Pengaruh perusahaan terhadap lapangan kerja. Dampak adanya perusahaan terhadap kesempatan kerja terutama bagi penduduk sekitar lokasi.
3)      Pengaruh perusahaan terhadap pendapatan negara. Perusahaan calon nasabah memiliki pengaruh terhadap pendapatan negara, misalnya penerimaan pajak.
4)      Debitur melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan kondisi lingkungan sekitar, sehingga aktivitas calon nasabah.
Keenam aspek dilakukan dengan analisis satu per satu, kemudian disusun suatu kesimpulan secara menyeluruh. Dari kesimpulan yang diperoleh dapat digambarkan apakah permohonan kredit calon nasabah diseujui atau ditolak. Apabila kredit nasabah ditolak maka bank akan memberi informasi kepada calon nasabah secara lisan atau dengan mengirimkan sourat penolakan atas permohonan pembiayaan. Apabila benar menyetujui permohonan kredit calon nasabah , maka bank akan menghitung besar persetujuan pembiayaan, jangka waktunya, agunan yang diminta, cara pencairannya, jadwal angsuran dan dokumen lain yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan.[3]

C.    Keputusan Pemberian Pembiayaan
Atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berupa seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite dengan anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
Andaikata permohonan tersebut layak untuk dikabulkan maka segera pula dituangkan dalam surat keputusan pembiayaan, biasanya disertai beberapa persyaratan tertentu. Adapun surat tersebut berisi:
a.       Nama dan Alamat perusahaan
b.      Nama dan Alamat pimpinan
c.       Jenis pembiayaan
d.      Tujuan kegunaan
e.       Tempo
f.       Cara penarikan dan Cara pengambilan
g.      Tingkat bunga
h.      Masa tenggang
i.        Jaminan dan syarat lainnya.
Di akhir surat tersebut dicantumkan tandatangan dan nama jelas, keputusan pembiayaan dilengkapi tempat dan tanggal penandatanganan
Pemutus pembiayaan adalah seorang pejabat bank atau komite yang khusus diberi wewenang untuk tugas tersebut. Kewenangan memutus seseorang belum tentu sama dengan yang lainnya, tergantung tingkat jabatan, kedudukan dan pangkatnya. Untuk pembiayaan-pembiayaan yang relatif besar, keputusan pembiayaan biasanya dipegang oleh Pimpinan atau Direksi bank tersebut, bahkan mungkin diputus oleh lebih dari satu orang pemutus yang meruupakan komite atau panitia pemutus, termasuk disini kemungkinan melibatkan anggota komisaris dari bank tersebut.
Jadi prosedur penilaian usulan pembiayaan yakni
o   Mengajukan Permohonan
o   Pihak bank akan megevaluasi tahap awal
o   Survey lapangan
o   Mengevaluasi tahap akhir
o   Konfirmasi
o   Akad kerjasama
o   Realisasi Pembiayaan
o   Monitoring
o   Disvetasi 




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Persiapan pembiayaan adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses pemberian pembiayaan, kegiatan ini bermaksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur yang baru pertama kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain.
 Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank syari’ah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana atau pejabat pembiayaan di bank syari’ah. Dalam tahap ini diadakan penilaian yang mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan.
Tahap Keputusan Pembiayaan dialakukan atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berua seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite denga anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.









Daftar Pustaka

Amir Machmud, Bank Syariah (bandung: Erlangga, 2010).
Ismail, perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011).
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Palangkaraya, Graha Ilmu, 2007).





[1] Amir Machmud, Bank Syariah (bandung: Erlangga, 2010), hlm:87-88

[2] Ismail, perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), hlm:120-126
[3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Palangkaraya, Graha Ilmu, 2007) hlm:112-120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar