Selasa, 02 Februari 2016

investasi dalam pengembangan ekonomi islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Berbicara mengenai manajemen investasi syariah, mungkin bagi kita umat Islam di Indonesia masih terasa asing mendengar kata investasi syariah. Karena memang umat Islam di Indonesia sudah akrab dengan yang namanya investasi tetapi secara umum yakni investasi konvensional. Sebab memang investasi syariah ini baru dikenal oleh masyarakat di Indonesia pada tahun 2000-an dengan didirikannya Jakarta Islamic Index (Bursa Saham Syariah).
Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka kami dalam hal ini akan mencoba membahas mengenai Konsep Dasar Manajemen Investasi Syariah pada makalah kami yang berikut ini. Yang dimana di dalamnya akan membahas mengenai teori manajemen investasi, investasi dalam perspektif Islam, prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam Investasi, bentuk-bentuk investasi syariah, dan jenis investasi berdasarkan syariah.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apakah Pengartian Investasi menurut Perspektif  Islam?
2.      Apakah Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi?
3.      Apakah Bentuk-bentuk Investasi Syari’ah?
4.      Apakah Jenis-jenis Investasi Berdasarkan Syariah?
5.      Apakah Resiko dari berinvestasi?
C.    Tujuan Pembelajaran.
1.      Memahami Pengertian Investasi.
2.      Memahami Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi.
3.      Memahami Bentuk-bentuk Investasi Syari’ah.
4.      Memahami jJenis-jenis Investasi Syari’ah.
5.      Memahami Resiko dari berinvestasi. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi dalam perspektif Islam.
Investasi dalam bahasa Arab disebut dengan kata (الاستثمار) berasal dari fi’ilثمر  yang bermakna menginvestasikan atau mengembangkan. Sedangkan secara istilah investasi merupakan suatu kegiatan penempatan dana pada aset produktif dengan harapan mendapatkan pertumbuhan modal dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya investasi secara konvensional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis yang pasif  karena tanpa melibatkan lansung penanam modal.[1]

Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.[2]
B.     Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1)      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2)      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3)      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4)      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5)      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian / spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan / samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.[3]
C.    Bentuk-bentuk Investasi Syari’ah.
1.      Deposito Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
  • Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
  • Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola dalam kegiatan usaha mudharabah.
  • Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah
  • Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri.
  • Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2.      Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
  • Instrumen Pasar Modal Syariah
a.  Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1)      Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2)      Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3)      Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4)      Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
  • Prinsip Dasar Saham Syariah
1)      Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2)      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3)      Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)      Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5)      Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
  • Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1)      Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2)      Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3)      Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4)      Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
5)      Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1)      Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2)      Hak menerima pembagian keuntungan.
3)      Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
1)      Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2)      Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
  • Pedoman Syariah
1)      Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2)      Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
3)      Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4)      Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership /musyarakah dapat diperjual belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
5)      Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6)      Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
3.      Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi.
  • Jenis-jenis Obligasi
1)      Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2)      Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
  • Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
1)      Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
2)      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
3)      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
4)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
5)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Peringkat Investment Grade:
1)      Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2)      Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3)      Memiliki citra yang baik bagi publik
4.  Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
  • Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.[4]
D.    Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
2.      Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.
3.        Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.
4.      Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).
5.      Reksadana Syariah
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.
E.  Resiko Investasi.
Resiko adalah kenyataan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berikut merupakan jenis-jenis resiko yang mungkin terjadi dalam investasi, diantaranya:
1)      Resiko suku bunga
Resiko yang dialami akibat dari perubahan suku bunga yg terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan investasi. Contoh: Pada tanggal 30 Januari 2009 pemerintah Indonesia mengeluarkan instrumen keuangan baru yang disebut sukuk Ritel. Sukuk ritel adalah obligasi syariah yang menganut prinsip syariah. Sukuk ritel ini kemudian menjadi masalah bagi penerbit obligasi lainya karena suku bunga yang ditawarkan yaitu 12 % jauh di atas rata-rata suku bunga obligasi pada umumnya yaitu 8-10%, sehingga investor lebih tertarik untuk membeli sukuk ritel tersebut. Hal ini didukung dengan resiko dalam investasi ini mendekati 0%. 
Adapun strategi yang bisa dilakukan oleh para penerbit obligasinya lainya adalah menaikan suku bunga lebih tinggi dari sukuk ritel. Selain itu, juga dibutuhkan peran pemerintah melalui kebijakan atau peraturan yang bisa menguntungkan semua penerbit obligasi.
2)      Risiko pasar
Resiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan mempengaruhi variabilitas return suatu investasi, bahkan mengakibatkan investor mengalami capital loss. Perubahan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan, isu, spekulasi maupun perubahan politik. Contoh: Adanya fluktuasi nilai rupiah terhadap USD yang sangat besar mendukung naiknya kurs USD sehingga mencapai sekitar Rp.6.000/USD. Hal ini disebabkan karena adanya isu sekitar kesehatan presiden pada bulan November/Desember 1997. 
Dan strategi untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap USD pemerintah bisa melakukan intervensi melalui berbagai kebijaksanaan moneter dan fiskal, salah satunya melalui managed float system.
3)      Risiko inflasi
Risiko inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi. Misalkan laju inflasi pada 2012 bisa mencapai 7,1 persen, apabila pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurut perhitungan BI 4,4 persen kalau tidak ada apa-apa, kalau ada jadi 6,8 persen sampai 7,1 persen. Apabila ada kenaikan harga BBM sebesar Rp1.000 per liter maka terjadi inflasi sebesar 6,8 persen, sedangkan apabila ditetapkan subsidi konstan sebesar Rp2.000 per liter maka terjadi inflasi 7,1 persen. Kalau harga BBM-nya Rp1.000 itu inflasi 6,8 persen, tapi kalau subsidi dibatasi konstan Rp2.000 per liter maka akan ada peluang naik, tapi inflasi di 7,1 persen. Dengan adanya rencana kenaikan BBM yang bisa menyebabkan inflasi, para investor pun enggan untuk berinvestasi
Untuk mengtasi hal tersebut, yang bisa dilakukan pemerintah yaitu melalui kebijakan antara lain dengan mengoptimalkan bauran kebijakan dari suku bunga, nilai tukar, pengelolaan likuiditas dan kebijakan makroprodensial. Dampak kebijakan subsidi BBM ke inflasi masih memungkinkan ditekan lebih rendah dengan menerapkan subsidi ke sektor transportasi dan komunikasi kebijakan yang baik untuk meminimalkan efek psikolog. Sedangkan yang bisa dilakukan oleh investor sebagai alternatif investasi yaitu:
a)      Menabung, menabung di bank dapat mem-back up inflasi, karena bunga yang kita terima bisa mem-back up inflasi
b)      Investasi Emas, dengan kita berinvestasi emas maka kita akan terhindar dari resiko inflasi yang akan menggerogoti nilai mata uang kita, karena apabila terjadi inflasi tinggi maka harga emas pun akan tinggi.
4)      Risiko likuiditas
Risiko ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan, maka semakin likuid sekuritas tersebut. Resiko ini bisa juga didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau jatuh tempo dengan menggunakan aset yang ada. Resiko ini dapat kita kaitkkan dengan krisis yang melanda Indonesia, mulai mengenai perbankan dengan timbulnya masalah kekurangan likuiditas (liquidity mismatch), semula dialami oleh beberapa bank, tetapi kemudian menjadi sistemik. Krisis likuiditas secara sistemik, yang dialami perbankan dimulai sekitar pelaksanaan kebijakan pencabutan ijin usaha atau likuidasi 16 bank tanggal 1 November 1997. Kepercayaan terhadap Rupiah yang menurun sejak terjadinya gejolak moneter bulan Juli 1997 menjadi lebih buruk lagi setelah diterapkan sistim nilai tukar yang mengambang secara bebas pada pertengahan Agustus 1997. Pembelian mata uang dollar (USD) atau penjualan aset rupiah ramai dilakukan, dimulai oleh pelaku pasar asing, akan tetapi kemudian diikuti oleh pemain pasar dalam negeri dan pemilik dana dalam negeri.
Pemerintah menghadapi perkembangan ini dengan melakukan pengetatan moneter, dengan menggunakan tindakan fiskal (melalui pengurangan pengeluaran rutin maupun pembangunan dari APBN), kebijakan moneter (langkah BI menghentikan pembelian SBPU bank-bank dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat), dan tindakan adminsitratif (instruksi Menkeu ke pada berbagai Yayasan dan BUMN untuk mengalihkan deposito mereka menjadi SBI).
5)      Risiko nilai tukar mata uang (valas)
Risiko ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk  atau exchange rate risk. Misalkan dalam sebuah investasi yang membutuhkan mata uang asing sebagai transaksi, misalkan US$, apabila US$ menguat sedangkan Rupiah melemah akan membuat investor yang akan menanamkan modalnya dengan US$ akan membuat rugi, karena Rupiah yang harus dikeluarkan semakin banyak.
Perusahaan atau pihak yang bergerak di jenis investasi ini sebaiknya melakukan tindakan mengantisipasi atau meminimalisir resiko tersebut dengan melaksanakan  hedging. Hedging adalah suatu kegiatan perlindungan terhadap nilai uang. Hedging bisa dilakukan melaui  Contract forward dan forward rate yang memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin membeli valas dengan harga tertentu di masa depan yang telah disepakati sekarang.
6)      Risiko negara
Risiko ini juga disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi perpolitikan suatu negara. Resiko Politik ini juga berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.
Libya misalnya sebagai negara pemilik cadangan minyak terbesar di Afrika mengalami krisis akibat adanya protes yang dimulai pada tanggal 16 Februari 2011 untuk menurunkan presiden yang berkuasa pada saat itu, menyebabkan terganggunya pasokan minyak mentah, sebagai akibatnya harga minyak menjadi naik. Dengan melonjaknya harga minyak mentah menyebabkan terjadinya krisis pangan secara global akibat naiknya harga pangan. Hal ini dikarenakan minyak dibutuhkan untuk peralatan pertanian yang digunakan untuk memproduksi pangan dan transportasi untuk mengangkut pangan.
Perlunya investasi jangka panjang di sektor pertanian di negara berkembang, mempersiapkan teknologi yang lebih baik utk bisa meningkatkan produktivitas pangan, Investasi di infrastruktur pedesaan serta pelatihan untuk petani kecil guna mendorong ke arah produksi yang lebih tinggi. Dengan mengatasi krisis pangan yang terjadi nantinya mampu menghemat pengeluaran negara untuk penyediaan pangan dan mencegah terjadinya inflasi akibat kenaikan harga pangan akibat berkurangnya produksi pangan.
7)      Resiko Reinvestment
Resiko Reinvestment  yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset keuangan yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga).
Dalam hal ini, misalkan kondisi investasi tidak akan sama ketika pembelian pertama kali suatu obligasi khususnya pembelian obligasi untuk jangka panjang, karena perubahan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi tingkat suku bunga pada saat hendak menginvestasikan kembali kupon-kupon dari obligasi tersebut. Untuk obligasi yang berdenominasi mata uang asing (non-rupiah), gejolak fluktuasi nilai tukar valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan kerugian akibat selisih kurs. Sebagai solusi sebaiknya memilih berinvestasi dalam obligasi yang memberikan penghasilan tetap secara periodik dan memilih beberapa jenis obligasi yang memiliki fitur call, yang berarti perusahaan penerbit obligasi tersebut berhak untuk membeli kembali (buy back) obligasi pada harga tertentu (call price) sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.[5]









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Manajemen Investasi Syariah adalah suatu kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kadiah syariat Islam. Di dalam melakukan muamalah dalam hal investasi maka Islam telah mengatur bahwa ada beberapa hal-hal yang tidak diperbolehkan yakni tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram, tidak mendzalimi dan tidak didzalimi, keadilan pendistribusian kemakmuran, transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha, tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar). Sehingga tercipta suatu iklim investasi yang saling menguntungkan antra satu dengan yang lainnya.









Daftar Pustaka






[1] http://raystaycool.blogspot.co.id/2014/04/investasi-dalam-pandangan-islam.html
[3] https://mujahidinimeis.wordpress.com/tag/investasi-syariah/
[4] Ibid.
[5] http://warungekonomiislam.blogspot.co.id/2013/10/investasi-syariah_67.html

6 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Halo,
    Apakah Anda secara finansial turun? adalah bisnis Anda menangis untuk kebangkitan keuangan, telah Anda mencari pinjaman di bank dan tangan pemberi pinjaman yang salah dan Anda di mana menolak? mencari lagi, beberapa pemberi pinjaman di sini tidak bersedia untuk membantu Anda, semua yang mereka inginkan adalah untuk merobek Anda uang Anda sulit diperoleh, menipu warga yang tidak bersalah dan meningkatkan rasa sakit mereka. Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (anitacharlesqualityloanfirm@gmail.com). keberhasilan Anda adalah tujuan kami.
    silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.

    BalasHapus
  3. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  4. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  5. Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan Tuhan yang baik dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan kredit palsu di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6 kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM pada tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya terapkan tanpa tekanan atau stres. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah membayar pembayaran cicilan bulanan seperti yang disepakati dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  6. Nama saya adalah Okta Mira Anda dipersilakan untuk ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY tempat di mana Anda memiliki kesempatan untuk mengubah defisit keuangan menjadi individu yang kaya dengan bantuan staf berkualifikasi tinggi melalui staf yang bertekad dan memiliki sumber daya keuangan yang baik tempat berselingkuh atau merampok Orang-orang dari uang mereka adalah tabu tempat di mana Anda dilengkapi secara finansial untuk mengatasi kekurangan keuangan saya telah mengulurnya itulah sebabnya saya datang ke sini untuk memberi tahu Anda bahwa tidak semua kreditur online adalah penipuan atau penipuan karena prioritas utama ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY adalah untuk menyediakan dana dalam mata uang apa pun untuk semua klien mereka sehingga mereka akan dapat memenuhi kebutuhan keuangan mereka setiap hari jadi jangan biarkan saya ditinggalkan Anda membutuhkan dana untuk:
    ✓ Tagihan Rumah Sakit
    ✓ Renovasi Rumah
    ✓ Pembesaran Bisnis
    ✓ Refinancing Ekstensi Pertanian
    ✓ Penambangan Emas
    ✓ Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
      Semua ini dan banyak lagi
    Gmail:{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
             ➡ {WhatsApp Only:{+33753893351}
            ➡  BBM INVITES:{D8980E0B} {4424A}

    BalasHapus